Melalui surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan bahwa saham Bundamedik merupakan Efek Syariah.
Secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan